Header Ads

Viral Video Guru Aniaya Siswa Dengan Brutal, Ini Hasil Penelusuran Polisi






EdViral - Tindak kekerasan di lingkungan sekolah kembali terjadi. Aksi di dalam video yang viral di media sosial ini dilakukan oleh oknum guru terhadap salah satu murid di dalam kelas. Video yang berdurasi tak lebih dari satu menit tersebut mengundang kegeraman dari warganet dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Video tersebut memperlihatkan seorang guru yang melayangkan tinju kepada muridnya secara berulang kali. Seperti kesetanan, guru tersebut terus menghajar siswa itu secara membabi buta. Sang murid pun terlihat kesakitan dan berusaha melindungi dirinya.

Seorang siswa memberanikan diri mendekati guru yang telah dikuasai amarah. Tetapi ia malah jadi sasaran amuk guru dan dihajar membabi buta. Sementara siswa-siswa yang lainnya hanya bisa diam seribu bahasa dan tak bisa berbuat apa-apa melihat temannya dianiaya.

Video kekerasan tersebut dari pesan yang dikirimkan secara berantai oleh warganet di media sosial disebutkan peristiwa itu terjadi di SMP Negeri 10, Pangkal Pinang.

Melalui hasil investigasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pangkal Pinang bersama polisi dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), ternyata tidak ada kecocokan antara ruang kelas di video dengan ruang kelas sebenarnya.




Dilansir dari Liputan 6, Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang memberi keterangan membantah beredar video guru yang memukul siswa di dalam kelas terjadi di Kota Pangkalpinang. Pelaku dan korban yang ada di video viral tersebut bukanlah warga Pangkalpinang.

"Kita sedang menyelidiki siapa yang menyebarkan video itu dan menyebutkan terjadi di Pangkalpinang. Kita selidiki juga apa motifnya karena kejadian di video ini tidak sesuai dengan status yang ditulis," ujar Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin (6/11/2017).

Adi Putra, Polres Pangkalpinang mengakui pernah menerima laporan dari orangtua siswa yang melaporkan pemukulan seorang guru di SMPN 10 Pangkalpinang terhadap anaknya di sekolah pada 11 Oktober 2017. Namun, kasus tersebut berakhir dengan kesepakatan damai.

"Tanggal 16 Oktober 2017 kedua pihak berdamai dengan difasilitasi pihak sekolah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang," ujar dia.

Adi menuturkan pemukulan itu terjadi karena guru tidak terima si siswa berinisial RHP memanggilnya dengan nama saja tanpa sebutan sapaan sopan kepada dirinya sebagai guru. ia pun emosi dan langsung memukul siswa tersebut.

"Karena pihak siswa dan guru tersebut memilih berdamai dan bermusyawarah menyelesaikan masalah ini, akhirnya perkara tidak dilanjutkan. Namun, tiba-tiba heboh dengan video yang diunggah di Faceboook dan menulis narasi itu kejadian di Pangkalpinang," ujar dia.

Adi meminta masyarakat dan warganet tidak terprovokasi dengan narasi yang menyebutkan kejadian itu di Pangkalpinang. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kebencian dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Pangkalpinang.

"Percayakan dan mintalah segala berita dan informasi ke pihak kepolisian atau pihak terkait yang dapat dipercaya," ujarnya.

Ia juga mengingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong. "Bila kita menyebarkan informasi yang belum jelas kebenaran, maka akan menimbulkan provokasi dan meresahan masyarakat. Apalagi, menyebarkan berita bohong bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE," ujar dia.


Tindak kekerasan yang dilakukan secara brutal terhadap siswa tergolong penganiayaan berat. Hal ini tentu mencoreng dunia pendidikan. Selain melukai fisik, juga dapat menimbulkan trauma, kebencian, dan dendam dari siswa yang dianiaya terhadap guru yang menganiaya.

Penting sekali bagi seorang guru untuk selalu menguasai diri atau tidak terpancing oleh emosi yang meluap-luap, sebab bukan hanya melukai siswanya secara fisik, juga ia akan terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru. Jadilah guru pendidik, pengayom, penyemangat dan inspiratif bagi murid-muridnya.

Mengenai berita, video, atau hal lainnya yang bersifat informatif, janganlah terburu-buru untuk membagikan ke sosial media Anda, tetapi selidiki terlebih dahulu atau cari tahu secara detail apakah berita, video, atau hal-hal yang bersifat informasi itu akurat, tepat, dan benar ataukah tidak. Cari tahu juga kepastian lokasi dan tanggal peristiwa tersebut.

Ingat bila kita membagikan berita hoax atau bohong, maka kita termasuk penyebar berita bohong. Konsekuensinya adalah terjerat undang-undang ITE. Bijaklah dalam menanggapi segala sesuatu.


(Sumber: regional.liputan6.com)


No comments

Powered by Blogger.