Header Ads

Pengemudi Xenia Menerobos Barikade Polisi Jadi Viral, Inilah Identitasnya...





EdViral - Aksi seorang pengendara mobil yang nekad menerobos barikade polisi sempat menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi tatkala Jajaran Polrestro Tangerang menggelar Operasi Zebra perdana, Rabu (1/11/2017), di Jalan Benteng Betawi, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, ada saja pengendara yang nekat menerobos barikade aparat Polresta Tangerang dan Dinas Perhubungan setempat untuk menghindari razia. Satu di antaranya adalah pengemudi Xenia bernopol B 1021 BZW yang berani menerobos.

Mobil berwarna putih itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Stasiun Poris menuju Tanah Tinggi, saat diberi kode oleh petugas razia untuk berhenti. Pengendara sempat berhenti, namun tidak mau turun ketika diminta untuk turun. Bahkan ia terus menjalankan kendaraan meski telah dihadang sejumlah aparat.

Melihat aksi pengendara yang membandel tersebut, Polisi dan petugas Dishub lantas mengepung sisi kanan, kiri, dan depan mobil tersebut, dan meminta pengemudi itu turun.

Pengemudi itu terus membunyikan klakson dan mencoba terus menancap gas untuk menerobos barikade. Akhirnya ia mampu menerobos dari hadangan puluhan aparat dan kabur.

"Mobil tersebut nanti kami lacak, karena kami juga sudah mengantongi pelat nomornya," ujar Wakasatlantas Polrestro Tangerang Kompol L Gunanto.

Pihak kepolisian kemudian melacak keberadaan pengemudi Xenia bernomor polisi B 1021 BZW itu.


Identitasnya Terungkap dan Akhirnya Tertangkap Di Cipondoh

Selang sehari identitas pengemudi Daihatsu Xenia yang menerobos barikade polisi saat Operasi Zebra di Jalan Benteng Betawi, Tangerang, tersebut, akhirnya terungkap.

Jajaran Polrestro Tangerang sudah berhasil mengamankan pengemudi nekat itu tepatnya pada Kamis (2/11/2017) malam. Menurut Kombes Harry Kurniawan Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, pengemudi tersebut seorang pria berinisial UH (39).

Untung Hartanto, pengendara mobil yang menerobos barikade polisi saat menggelar Operasi Zebra, ditangkap di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten, saat berada di rumahnya.
"Setelah mengetahui identitas, kami tangkap pelaku di rumahnya di daerah Cipondoh, tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Harry saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Jumat (3/11/2017).

Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi petugas, ia mengaku nekat melarikan diri lantaran pajak dan STNK mobil yang disewanya itu sudah tidak berlaku. Harry juga mengatakan pria itu tidak punya SIM. "Pelaku juga tidak punya SIM," ucapnya.

"Saat razia di Stasiun Poris, itu saya gugup dan panik karena kondisi kendaraan saya, pelat nomor dan STNK itu masanya habis," ucap Untung. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.
Saat proses penangkapan, Harry menginformasikan lelaki berusia 39 tahun ini dalam keadaaan sehat.
Barang bukti dua mobil yang sempat ditukar, juga diamankan kepolisian.

"Setelah kami amankan, langsung dibawa ke rumah sakit untuk tes urine, dan hasilnya negatif," jelas Harry.

Pengemudi Xenia putih ini telah melanggar KUHP pasal 216 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. "Untuk denda dari pelanggaran lalu lintas sendiri, maksimal Rp 1  juta," sebut Harry.


Sebagai pengendara baik mobil maupun motor, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk memiliki kelengkapan surat kendaraan dan taat pada aturan lalu lintas. Taatlah peraturan lalu lintas dan hati-hatilah berkendara.

Sumber: tribunnews.com


No comments

Powered by Blogger.